Monday, January 4, 2010

Switzerland absen didalam Uni Eropa dan NATO....

I. LATAR BELAKANG MASALAH

Sebagai Negara-negara yang banyak mengalami kerugian semasa Perang Dunia I hingga Perang Dunia II, Negara Eropa Barat banyak melakukan rehabilitasi dan rekontruksi dalam Negara-negara nya masing-masing, termasuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang telah terpuruk semasa perang. Rehabilitasi atas traumatic yang dialami oleh rakyatnya terhadap peperangan dan kehilangan. Sehingga mereka ingin membangun dan memperat kembali ikatan persaudaraan di kawasan dengan membangun sebuah struktur organisasi bersama.

Berawal dari Mei 9, 1950 saat Robert Schuman yang saat itu menjadi Menteri Luar negeri Perancis mengungkapkan gagasannya untuk membangun sebuah komunitas bersama diantara para Negara-negara Eropa Barat, kemudian didirikanlah ECSC (European Coal and Steel Community) dimana pada saat itu beberapa Negara telah menyetujuinya dan bergabung, diantaranya Perancis, Belgia, Luxemburg, Jerman dan Italia.

Berawal dari ECSC ini Swiss tidak tertarik untuk bergabung, padahal secara starategis dan keamanan Swiss akan sangat diuntungkan dalam kerjasama ini. Negara Swiss sejak pecahnya Perang dunia I berada diantara Negara-negara yang bersiteru dengan tetap pada posisi Negara netral, yang mana tidak memihak ke pihak Allies ataupun Axis. Bahkan pada tahun 1917 Swiss menjadi tempat pilihan bagi Illych Vladimir Ulyanov (Lenin) yang merupakan Perdana Menteri Italia, yang dikenal dengan fasismenya, ditengah Perang Dunia I yang sedang berkecamuk, sebagai tempat menetap.

Selain itu Jerman yang pada saat PD I merasa dirugikan atas tindakan Swiss menembak pesawat Jerman yang bernama Luftwaffe yang melintas di wilayah Swiss, namun saat iru Jerman memilih utntuk tidak melakukan penyerangan terhadap Swiss, walaupun Swiss telah melakukan tindakan perlawanan, tindakan Jerman dengan tidak merealisasikan penyerangan terhadap Swiss walaupun eneyerangan tersebut telah direncanakan. Swiss tetap muncul sebagai Negara yang Independent dengan melalui penggabungan kebijakan-kebijakan Swiss yang mampu merugikan Jerman, yaitu : Deterensi (pencegahan) aksi militer Jerman, Konsesi perekonomian terhadap Jerman, serta gagalnya Invasi Jerman ke Swiss yang merupakan keburuntungan bagi Swiss.

Tidak hanya itu penolakan Swiss untuk bergabung dengan ECSC ini juga meliputi absennya Swiss dalam beberapa kerja sama-kerja sama yang dibangun dalam struktur Uni Eropa. Sementara itu Swiss justru merupakan salah satu Negara yang vokal dalam membangun perkembangan di Uni Eropa, sebut saja Swiss salah satu penggagas EFTA (European Free Trade Area), namun Swiss bukan bagian dari EEC (European Economic Community). Netralitas Swiss pun dipertanyakan dengan bergabungnya Swiss di PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) dan aktif di beberapa organisasi yang berada dibawah bendera PBB.

Mengingat kebijakan-kebijakan politik Swiss yang banyak mengeluarkan kebijakan yang membangun perdamaian, seperti sebagai fasilitator dalam pemecahan konflik Indonesia dan Aceh melalui Henry Dunant Foundation yang menghasilkan MoU Helsinki pada Maret 14, 2006. Selai itu, netralitas Swiss dipertanyakan kembali mengenai kebijakan yang dibuat Swiss untuk tidak bergabung dalam NATO (North Atlantic Treaty Organization) sementara justru keanggotaan NATO telah menyentuh Negara-negara bekas Pakta Warsawa yang notabene merupakan Negara di Eropa Timur dan pakta pertahanan yang merupakan sekutu Uni Soviet, namun Swiss tetap tidak bergeming dan konsisten untuk tidak bergabung.

II. RUMUSAN MASALAH

Untuk mempelajari, menganalisis, membatasi dan membahas kasus tersebut maka penulis merumuskan masalah ke dalam sebuah pertanyaan, yaitu :

· Apa yang menjadi dasar alasan kebijakan politik luar negeri Swiss dalam memilih untuk Absen dalam Struktur organisasi Uni Eropa yang merupakan sebuah kerjasama kawasan yang justru menjanjikan bagi stabilitas politik serta ekonomi bagi Swiss sendiri ?

· Apa yang mendasari Swiss untuk juga absen di NATO, dimana NATO merupakan organisasi yang menjanjikan bagi payung pertahanan dan kemanan bagi Swiss, terutama dalam mencegah terjadinya perang. Serta sebagai media Swiss sebagai Negara yang vokal dalam agenda-agenda peacekeeping dengan mengirimkan free rider di daerah-daerah konflik ?.

III. TUJUAN PENELITIAN

Memperhatikan rumusan masalah tersebut, maka secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pengambilan kebijakan strategis politik luar negeri Swiss. Sedangkan secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar dan alasan kebijakan luar negeri Swiss untuk absen dalam integrasi kawasan Uni Eropa ataupun NATO.

IV. MANFAAT PENELITIAN

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan baik secara teoritis maupun praktis sebagai berikut :

A. Secara Teoritis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam aspek teoritis (keilmuan) yaitu memahami system pemerintahan yang berimbas pada bentuk kebijakan politik Swiss dalam melakukan kajian strategis, serta manuver-manuver dalam mengambil suatu kebijakan, melalui pendekatan serta metode-metode yang digunakan dalam upaya mengali pendekatan-pendekatan baru dalam menetapkan kebijakan dan penempatan Swiss sebagai Negara yang netral.

B. Secara Praktis

1. Penelitian ini diharapkan juga dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi para mahasiswa, peneliti, dalam memahami pengambilan kebijakan luar negeri Swiss.

2. Hasil penelitian ini diharapkan juga sebagai informasi atau masukan dan sekaligus pertimbangan bagi para pembuat kebijakan luar negeri dalam upaya memahami dasar-dasar pengambilan kebijakan luar negeri Swiss.

V. KERANGKA PEMIKIRAN

Kerangka pemikiran yang diambil oleh penulis untuk membantu menjawab pertanyaan dalam rumusan masalah adalah dengan menggunakan konsep pemikiran Rasionalis. Konsep teori Rasionalis ini pertama kali dikemukakan oleh dalam studi filasafah oleh Rene’ Descrates (1596-1960 M) yang kemudian dikemukakan dalam studi Hubungan Internasional oleh Hadley Bull, Vincent dan Watson di mana Rasionalis ditarik dari elemen realis dan idealis dimana Rasionalis berada dipertengahannya. Rasionalis meyakinkan pada bagaimana Negara mengeluarkan manuver, kontrol serta mencari kekuatan dengan contoh Swiss yang memilih masuk dalam struktur internasional bertaaf PBB, hal ini tentunya berkaitan dengan manuver kebijakan politik Swiss yang membutuhkan dukungan politik dari struktur internasional dengan menjadi bagian dari suatu entitas yaitu PBB. Selain itu rasionalis menganggap bahwa kepentingan Internasional seharusnya tidak berdasarkan jaminan bagi sebuah Negara untuk bergabung dan mendapatkan keuntungan.

Teori ini mengungkap penolakan dan pemberontakan atas perluasan masyarakat internasional yang membentuk integrasi, namun rasionalis tidak melihat ini sebagai bentuk disitegrasi, hanya saja kepentingan nasional suatu bangsa lebih diutamakan dibandingkan tawaran-tawaran struktur internasional. Sehingga sebuah Negara mampu menuntut kemerdekaan sera kemandiriannya dalam menentukan arah kebijakan politik luar negerinya tanpa intervensi pihak lain. Seperti yang tercantum pada Pasal 2 Ayat 7 Piagam PBB, masyarakat Internasional tidak memiliki hak untuk campur tangan tehadap hak hukum serta kebijakan negara lain. Sehingga suatu negara bangsa mampu mandiri dalam menentukan kebijakan serta tujuan kepentingan nasionalnya sendiri.

Selain itu dilihat dari bagaimana Swiss telah melakukan referendum dalam negaranya, dimana negara memberikan kesempatan bagi rakyatnya untuk memilih secara langsung dalam memenuhi kepentingan nasionalnya, hal ini diungkapkan dalam teori Kepentingan Nasional. Swiss mengutamakan keputusan yang diambil oleh rakyatnya secara langsung demi melakukan pertanggungjawaban sepenuhnya terhadap seluruh rakyatnya.

VI. PEMBAHASAN

A. Menilik Sejarah Swiss

Penduduk asli Swiss bernama The Alpine, yang kemudian berintegrasi dengan Roman Empire. Pada abad ke-4 setelah Roman Empire runtuh, ras Germanic masuk ke daerah ini hingga melalui proses perpindahan dan penempatan-penempatan wilayah oleh suku-suku baru hingga pada 1273 Holy Roman Emperor merubah status Reichsfreiheit menjadi “Forest Cantons” of Uri.

Setelah penempatan oleh pemerintahan Reeves tiga kanton di Alpen yaitu Forest cantons of Uri, Schwyz, Unterwalden berkonspirasi untuk melawan Habsburgs. Tahun 1353 kemenangan perlawanan menyebabkan pembentukan 8 negara dalam “Old Confederations” hingga tahun 1481, terbentuknya Cantons of Switzerland. Dilanjutkan dengan Reformasi pada 1523-1648, dimana Switzerland menjadi “oasis of peace and prosperity” (Grimmelshausen) dalam war-torn Europe. Hingga pada pembentukan Treaty of Westphalia tahun 1648 menjadi awal mulanya periode Ancient Regime (1648-1978) dimana Switzerland menjadi Negara independence dari kepemerintahan Holy Roman Emperor.

Pada Masa Perang Revolusi Prancis dalam periode Napoleonic Era (1798-1848) Switzerland terlibat peperangan melawan Austria pada 1748, kemudian Switzerland terlepas dari kekuasaan Prancis dan bergabung dengan Helvetic Republic yang kemudian menghapus adanya cantons. Kemudian tahun 1803 melalui Napoleon Act of Mediation mengembalikan keberadaan system cantons dan otoritas serta territory Switzerland serta menmberikan persamaan hak.

Melalui Congress of Vienna tahun 1815 kembali mendirikan keberadaan Swiss sebagai Negara Independen sepenuhnya dan persetujuan atas kekuatan Eropa dalam mengembalikan keberadaan Netralitas Swiss, dan perluasan wilayah Swiss.

Kemudian pada 1848-1914 menjadi awal pemerintahan baru “Switzerland as Federal State”. Atas dasar pecahnya perang sipil antara Katolik dan Protestan yang disebut Civil War. Sebagai konsekuensinya Swiss mengadopsi system pemerintah Federal pada 1848 dimana pemerintahanan bertanggungjawab dalam pertahanan, perdagangan dan urusan-urusan legal kenegaraan, serta memberikan wewenang bagi urusan lainnya dalam pemerintahan cantons [1].

B. Swiss Dalam Perang Dunia I dan II

Dalam Perang Dunia I maupun II, Swiss berada dalam posisi netral tanpa memihak kubu manapun. Sedangkan posisi Swiss berada ditengah-tengah kubu yang bersiteru. Perang Dunia I perlawanan antara Entente Powers (France, Britain, Russia, Italy, Belgium) dimana Perancis tepat berada di batas barat sedangkan Italy berada di Selatan Swiss, melawan Central Power (Germany, Astro-Hungary, dan Turkey) dimana Jerman tepat berada di Utara Swiss. Sehingga posisi Swiss terjepit, namun Swiss memilih untuk menjadi pihak netral.

Grimm-Hoffman Affair menanyakan status Swiss sebagai Negara Netral dimana keberadaan Swiss yang posisi-nya diantara pihak yang bertikai, tentu menjadi jalur atas pergerakan pihak-pihak tersebut.

Pada Perang Dunia II Swiss menjadi target invasi oleh Jerman namun Invasi tersebut tidak pernah terjadi karena, Swiss tetap bertahan sebagai Negara yang Independen. Penembakan pesawat milik Jerman Luftwaffe didasari atas pesawat Jerman tersebut melewati wilayah Swiss, sehingga Swiss memiliki otoritas untuk melakukan penembakan. Selain itu, Swiss melakukan pencegahan-pencegahan bagi militer Jerman yang melintas di Swiss, kemudian pemberlakuan konsesi ekonomi, serta keberdaan partai Nazi Swiss yang lebih kecil dari Jerman menjadi salah satu gagalnya invasi yang direncanakan Jerman. Selain itu Swiss merupakan Negara multicultural dimana beberapa diantaranya memiliki warisan kebudayaan serta identitas nasional yang sama dengan Jerman, sehingga percobaan aneksasi yang dilakukan Jerman gagal.

Swiss memblokade jalur perlintasan antara Axis dan Allied, karena pada saat itu Swiss menjadi basis spionase dari kedua belah pihak. Swiss pun memblokade jalur perlintasan Jerman dan Italy, jalur perdagangan makanan serta kebutuhan para pihak yang bertikai. Selain itu pada masa PD II Swiss Franc menjadi satu-satunya mata uang yang berlaku di dunia, kemudian kedua belah pihak menjual Emas dalam jumlah besar ke Swiss National Bank. Pada 1940-1945 German Reichsbank menjual 1.3 Billion Francs.[2] 581.000 emas “Melmer” francs diperoleh dari korban Holocaust di Eropa Timur dijual di Swiss Bank.[3] Total perdagangan dari kedua belah pihak antara Jerman dan Swiss memperoleh angka sebanyak 0,5%.[4]

Menurut keputusan Hague Conventions Swiss sebagai Negara netral memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pengungsi korban perang dengan ketetapan untuk mendapatkan toleransi dan persamaan serta izin tinggal yang dikeluarkan oleh otoritas cantons. Pengungsi tersebut di antaranya merupakan 60.000 masyarakat yang melarikan diri dari eksekusi Nazis, kurang lebih 26.000 hingga 27.000 diantaranya merupakan golongan Yahudi.[5]

Atas besarnya jumlah pengungsi membuat pro-kontra di wilayah Swiss sendiri di mana adanya polarisasi dukungan, dimana Keturunan Prancis atau warga yang berbicara dalam bahasa Prancis mendukung kubu Allied, sedangkan bagi warga yang berbahasa Swiss-German mendukung kubu Axis. Demi meredam tensi persaingan antara dua pendukung kubu yang bertikai, pemerintah kemudian memperketat pergerak individu, partai serta berbagai aksi-aksi ekstrim yang mampu memecah-belah kesatuan bangsa. Tahun 1990an kasus ini dibawa ke Brooklyn, New York. Kemudian tahun 2002 terbentuk panel laporan independensi Swiss yang disebut Bergier Commissions sebagai pertimbangan system perbankan Swiss dan bagaimana pertikaian di internal Swiss agar mampu diselesaikan.

C. Ide Uni Eropa dan Prose Pembentukannya

Tahun 1950, Robert Schuman yang merupakan Perdana Menteri Perancis memberi gagasan untuk membentuk ECSC (European Coal and Steel Community) dengan Negara pemrakarsa Prancis, Jerman, Belgia, Luxemburg, dan Italia. Pada saat inilah ide untuk membangun struktur internasional demi memperkuat kerjasama di Eropa tercipta.

Faktor-faktor membangun kerjasama ini ialah factor hegemony asing yang mampu memepengaruhi stabilitas Eropa, seperti AS, Uni Soviet/Rusia serta ekspansi Middle Ages atau Timur Tengah yang merupakan entitas Arab dan Moslem, yang mampu menjadi ancaman kekuatan baru. Selain itu perasaan traumatis atas perang berkepanjangan yang terjadi didataran Eropa, rekonstruksi politik dan ekonomi dalam negeri, persamaan identitas: Christianity, serta membentuk balance of power bagi Negara-negara besar seperti AS, Uni Soviet/Russia, China.

Tahun 1957, merupakan tahun dimana perjanjian untuk mendirikan EEC(European Economic Community) membuat kemungkinan dalam menghapuskan batasan antar sesama Komunitas serta mengharmonisasikan tariff bersama yang ditujukan bagi negara non-anggota EEC yang di aplikasikan pada January 1, 1968.

Tahun 1985, Commission serta Presiden Uni Eropa saat itu Jacques Delors mengeluarkan White Paper yang merencanakan tujuh tahun kedepan untuk menghilangkan batasan secara fisik, harmonisasi pajak, serta free movement bagi anggota komunitas dengan memberlakukan single market. Kebijakan ini dikeluarkan bertujuan untuk memberikan stimulasi dalam perindustrian serta memperbesar pasar komersial, mempersatukan area ekonomi untuk menyaingi skala pasar Amerika.

EEC meliputi beberapa penghapusana batasan-batasan yang mendukung single market dan free movement, diantaranya :

· Physical Barriers, Schengen Agreement yang merupakan pendukung dari free movement of people. Dimana peleburan visa, atau pemberlakuan visa Euro serta transportasi pendukung seperti Euro Star, dan European Airlines.

· Technical Barriers, merupakan bentuk free movement of goods. Dimana adanya pergerakan bebas barang yang di produksi suatu Negara untuk diperjual belikan di Negara lainnya.

· Tax barriers, Harmonisasi pajak untuk mempermudah bagi Negara non-EEC untuk export barang ke Negara anggota komunitas.

· Public Contract, Free Movement of services

· Financial Services, Sebagai pendukung integrasi pasar yang dimulai tahun 2005, dengan menurunkan charges bank di Negara-negara komunitas.

· Integrasi Transportasi Service

· Consumer Policy, Sebagai jaminan bagi free movement of goods agar dalam mengkonsumsi barang tersebut konsumen dapat merasa aman.

Kemudian pada January 1, 1999 mulai diberlakukannya penggunaan mata uang bersama: Euro. Pendirian European Central Bank yang menjadi penanggungjawab dalam kebijakan moneter dalam komunitas. EEC memberikan jaminan pertumbuhan perekonomian serta peningkatan pendapatan Negara.

D. NATO (North-Atlantic Treaty Organization)

Tidak hanya dalam struktur Uni Eropa, Swiss absen namun juga dalam organisasi keamanan regional NATO, NATO merupakan sebuah komunitas yang bergerak dalam meningkatkan stabilitas keamanan di seluruh area Euro-Atlantic. NATO memandang bahwa isu keamanan serta pertahanan mampu membawa konsep ekonomi, politikal sebagai komponen pertahanan kawasan.

Article 10 of the North Atlantic Treaty:”… the Parties may by unanimous agreement, invite any other European State in a position to further the principles of this Treaty and to contribute to the security of the North Atlantic area to accede to this Treaty..”[6]

Hanya Negara yang berada dikawasan North-Atlantic yang mampu masuk kedalam organisasi ini. Dengan syaratnya, yaitu : Demokrasi yang berjalan baik, Pasar ekonomi, Hubungan baik antara masyrakat sipil dengan militer, proteksi terhadap kaum minoritas, hubungan baik dengan Negara tetangga, kemampuan untuk memberikan kontribusi militer. NATO merupakan sebuah organisasi yang menjamin payung pertahanan dan keamanan bagi Negara-negara anggota dari ancaman keamanan dan invasi militer luar serta bangkitnya kembali warsaw pact yang merupakan lawan NATO pada masa PD II.

E. Kebijakan Politik Luar Negeri Swiss dalam Masyarakat Internasional

Swiss sejak awal berdiri telah mendeklarasikan sebagai Negara yang independent serta netral tanpa memihak pada kubu mana pun, baik masa PD I ataupun PD II. Hal ini merupakan bentuk konsistensi Swiss untuk tetap mempertahankan status tersebut di mata Internasional[7].

Kebijakan Swiss ini menyakut pula atas sistem perbankan Swiss yang menerimaan transaksi berupa Money laundering dan penyimpanan dana hasil rampasan perang. Swiss pun menganggap dengan netralitasnya diantara Negara-negara Uni Eropa merupakan keuntungan tersendiri, karena dengan begitu Swiss berhak memiliki peluang kerjasama serta penerapan sistem ekonomi ataupun penetapan pajak serta tariff yang berbeda dari standar Uni Eropa.

Swiss merupakan salah satu Negara dengan GDP (Gross Domestic Product) yang tinggi seperti halnya Negara-negara ex-skandinavia (Swedia, Norwegia, Finlandia, Denmark dan Islandia yang mentapkan Welfare State System yang memiliki standar hidup, kesejahteraan serta juga pajak yang tinggi[8] .

Namun diluar itu Swiss telah bergabung sejak September 10, 2002 dengan PBB. Swiss merupakan Negara yang aktif dalam institusi-institusi spesial di bawah bendera PBB seperti Economic Commission for Europe, United Nation Environment Programme, The UN High Commissioner for Refugees, UN Educational, Scientific and Cultural Organization, Un Conference Trade and Development, UN Industrial Development Organization, and Universal Postal Union. [9]

Selain itu Swiss banyak membangun kerjasama bilateral dengan Negara-negara lainnya di berbagai kawasan, seperti : Amerika (Argentina, Canada, AS, Uruguay) terpusat pada kerjasama bilateral dengan membuka embassy di masing-masing Negara, Eropa (Eropa Timur, Uni Eropa serta ex-skandinavia), serta Negara-negara di kawasan lainnya (Iran, Malaysia, Australia, Egypt dll).

Swiss pun aktif dalam program peacekeeping, walaupun tidak masuk kedalam komuitas NATO, namun Swiss menjadi NATO’s partnership for peace pada tahun 1996, serta Euro-Atlantic Partnership Council tahun 2007 dengan mengirim “free riders” dibawah OSCE (Organization for Security and Co-operation in Europe) dan UN.

Selain itu Swiss sangat memperhatikan netralitasnya serta citranya sebagai Negara independen dan bertoleransi penuh pada perbedaan. Sehingga Swiss seringkali menjadi tujuan wisata yang banyak diminati. Secara pariwisata Swiss tidak kalah dengan Uni Eropa, begitupun kemandirian ekonomi, Swiss merupakan angota tetap IMF serta World Bank sebagai Negara pen-support kedua lembaga tersebut.

Swiss merupakan Negara demokratis, dalam pengambilan kebijakan diolah dan dikelola dengan penuh pertanggungjawaban kepada rakyatnya, termasuk pada saat rakyat Swiss menolak Swiss dalam proses referendum untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Kebijakan Swiss untuk bergabung dengan Schengen Agreement yang merupakan perjanjian penghilangan batasan di Eropa, dengan memberklakukan visa bersama dan dalam perjanjian ini Swiss ikut meratifikasinya karena perjanjian ini merupakan bentuk keuntungan yang diperoleh Swiss dengan pemeriksaan serta pengawasan terhadap tindak kejahatan yang dapat terjadi di kawasan. Swiss pun mendukung sepenuhnya EFTA (European Free Trade Area), EEC (European Economic Community) serta kerjasama-kerjasama milik Uni Eropa lainnya. Dalam mendukung program EEC ini Swiss pun menerima pembayaran di negaranya dengan pemberlakuan tiga mata uang, yaitu Swiss Franc, US Dollars dan Euro.

VII. KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat ditarik dari kebijakan milik Swiss ini, Swiss merupakan sebuah negara independent yang pada dasarnya mengambil kebijakan dengan menempatkan kepentingan nasional diatas kepentingan internasional. Walaupun Swiss absen dalam integrasi kawasan Uni Eropa namun Swiss membuktikan keaktifannya dengan menjadi bagian dalam institusi-institusi spesial PBB.

Selain itu Swiss merupakan Negara pilihan bagi organisasi-organisasi besar dunia untuk menempatkan sekertariat nya di Swiss. Sebut saja Uni Eropa, walaupun Swiss tidak bergabung didalam organisasi tersebut namun sekertariat Uni Eropa ditempatkan di Zurich. Red Cross Internasional pun bermarkas di Swiss, lalu PBB serta konferensi-konferensi tingkat tinggi dunia banyak diselenggarakan di Swiss. Begitu juga Swiss merupakan Negara yang aktif dalam menjadi mediator bagi konflik-konflik yang terjadi di Negara-negara lain seperti masalah konflik Indonesia-Aceh melalui Henry Dunant Organizations.

Sebagai Negara Independence Swiss pun merupakan sebagai Negara yang vokal dalam menerapkan hak untuk dipilih bagi perempuan, dimana telah dua kali Swiss dipimpin oleh perempuan. Pemberian hak kehidupan bagi pengungsi yang hingga kini para imigran ini telah menetap di Swiss dan mendapat jaminan kehidupan. Sistem pemerintahan cantons yang ternspirasi dari AS pun telah mengalami banyak perubahan, 26 cantons yang berlaku saat ini, telah melewati pasang surut, yaitu pembubaran dan pembentukan cantons baru yang di atur perundang-undangan.

Strategi politik Luar Negeri Swiss ini merupakan sebuah identitas nasional Swiss sebagai Negara yang memiliki national interestnya demi membangun kehidupan yang sinergi antar sesama golongan didalamnya. Keadaan politik internasional yang telah terpolarisasi dengan integrasi yang muncul diberbagai kawasan membuat Swiss tetap bermain aman akan kemungkinan yang terjadi, berdiri dengan karakternya yang berbeda ditengah persaingan hegemony baru dan juga persaingan keamanan dengan teknologi nuklirnya. Swiss tetap ingin berdiri dengan independensi-nya sebagai kekuatan netral di dunia.

VIII. DAFTAR PUSAKA

Referensi Literatur :

Linklater, Andrew. Theories of international Relations. Palgrave, New York : 2001.

Wallace, Helen. Interlocking Dimension of European Integration. Palgrave, Mac Milan: 2001.

Schmid, A, Allan. Conflict and Cooperation. Blackwell Publishing, USA: 2004

Pagden, Antony. The Idea of Europe. Cambridge University Press, USA : 2002.

Urner, Klaus. Let’s Swallow Switzerland. Lexington Books. 2002.

Referensi Internet :

The Bergier Commission Final Report. http://www.uek.ch/en/

http://www.switzerland.com/foreignaffairs/

http://www.angkasa-online.com

http://www.europeanunion.com

http://www.stacher.ch/swissopinion/OriginNeutrality.com



PS ; Swiss negara yang sering dilupakan...

qta ga sadar bahwa Swiss bukan bagian Uni ERopa.....

padahal dy Swiss negara sejahtera, pariwisatanya juga cangihhh....

dan itulah kenapa rasionalis menganggap bahwa,,,,

ini suatu kebijakan yang bisa diambil oleh negara manapun, join or stayed on your own way...!! ;p




[2] The Bergier Commission Final Report, page 238 http://www.uek.ch/hn/ (browse, September 22, 2009)

[3] The Bergier Commission Final Report, page 249 http://www.uek.ch/hn/ (browse, September 22, 2009)

[4] The Bergier Commission Final Report, page 518 http://www.uek.ch/hn/ (browse, September 22, 2009)

[5] Asylum in French, German, and Italian in the online Historical of Switzerland

[6] The Article’s 10 North Atlantic Treaty Organization

[9] www.switzerland.com/foreignaffairs/ (browse, October 27, 2009)

No comments:

Post a Comment